Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

21 Koruptor di Sulsel Dapat Remisi HUT RI

Dari 3.859 Narapidana yang mendapat remisi dari pemerintah, 21 narapidana korupsi dan dua narapidana

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribuntimur.com
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tercatat 3.859 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat remisi di hari Kemerdekaan, 17 Agustus ke 73 tahun.

Dari 3.859 Narapidana yang mendapat remisi dari pemerintah, 21 narapidana korupsi dan dua narapidana teroris (Napiter) juga mendapatkan remisi itu.

"Semua jenis pidana mendapat remisi itu," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi di Lapas Kelas 1 Makassar, Jumat (17/8/2018) siang.

"Jadi kalau untuk dua napi teroris yang mendapatkan remisi adalah merupakan rekomendasi dari pihak BNPT, karena itu kan jadi putusan mereka," lanjut Imam.

Sedangkan bagi 21 napi Koruptor di Lapas Kelas I Makassar yang mendapat remisi. Masing-masing para napi hanya mendapat satu bulan, dan lima bulan.

Semua jenis pidana yang disebutkan Imam, seperti remisi bagi narapidana kasus Korupsi, pidana kasus narkoba, pidana umum dan juga pidana teroris.

Kanwil Kemenkumham Sulsel, mencatat setidainya 9.793 narapidana bersama para tahanan yang tersebar di sembilan Lapas se-Sulsel dan 15 Rutan Sulsel.

Khusus untuk tahanan ada 3.283 orang, dan narapidana ada 6.510, dan ungkap Imam Suyudi, dari jumlah tersebut hanya ada 3.797 yang mendapatkan remisi.

Karena pada dasarnya kata Imam, pada Undang Undang (UU) 1945, Nomor 12 tahun 1995. Remisi dimaksud ialah hak warga binaan lembaga pemasyarakatan.

"Syarat yang didapatkan kepada napi ini adalah selama satu tahun nilai mereka berkelakuan baik, dan mereka ini sudah jalani enam bulan pertama," jelasnya.

Dirincikan, untjk remisi 1 bulan 1.105 napi, 2 bulan 992 napi, 3 bulan 997 napi, 4 bulan 407 napi, 5 bulan 209 napi, dan kemudian untik 6 bulan ada 87 napi.

Sedangkan, untuk mereka yang langsung bebas. Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatatkan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 62 napi.

Menurut Imam, remisi adalah hak bagi warga binaan pemasyarakatan. Asalkan napi itu memenuhi syarat, berkelakuan baik, sudah menjalani enam bulan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved