Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

8 Eks Napi Koruptor Masuk Daftar Caleg di Sulsel, 3 Dinyatakan Lolos

Hanya saja, pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Petugas KPU sulsel melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap daftar Bakal Calon Anggota DPRD Sulsel yang telah diajukan sejumlah Partai Politik 

5. Sumardi Noppo (Gerindra)
- Mantan Kades Lampenai
- Korupsi pengadaan tambatan perahu (APBN 2010)
- Kerugian negara Rp 123 juta 

Kabupaten Sidrap: 

6. A Muchtar Iskandar (PDIP)
- Kontraktor
- Proyek sumur bor di Desa Mattirotasi, Sidrap 2008
- Vonis 1 tahun, uang pengganti Rp 3 juta
- Kerugian negara Rp 45 juta

Kabupaten Takalar: 

7. Muhammad Ishak (Partai Berkarya).

Kota Parepate 

8. Drs H Ramadhan Umasangaji (Perindo)
- Kasus korupsi: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
- Jabatan Saat itu: Sekretaris Dewan.
- Vonis: 2 tahun percobaan, 2011-2013
- Putusan MA No.2028.K/PID Sus/2010.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved