KABAR BURUK Soal Tunjangan Guru Diputus, Gini Kata Menteri Keuangan RI
KABAR BURUK Soal Tunjangan Guru Diputus, Gini Kata Menteri Keuangan RI
TRIBUN-TIMUR.COM - KABAR BURUK Soal Tunjangan Guru Diputus, Gini Kata Menteri Keuangan RI
Di tengah penantian masyarakat pembukaan masa pendaftaran CPNS 2018, berhembus kabar tak mengennakkan terkait kesejahteraan guru.
Santer diberitakan pekan lalu bahwa pemerintah
Sri Mulyani, Menteri Keuangan membantah isu adanya penghentian penyaluran tunjangan guru.
Diketahui, kabar soal penghentian tunjangan guru menjadi viral di media sosial.
Sri Mulyani memastikan tunjangan guru tetap disalurkan sebagaimana kebutuhan dengan melakukan efesiensi anggaran pemerintah daerah.

Baca: Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Garonggong Poros Jeneponto Yang Tewaskan Sumanga
Baca: Insiden Bendera Terbalik Kini Menimpa Malaysia, Ini Bedanya dengan Insiden di SEA Games 2017
Baca: Chicken Zechuan dan Bebek Sambal Ijo Menu Baru Goedang Popsa
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan guru akan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang dianggap masih cukup hingga akhir tahun.
Jika daerah tersebut memiliki anggaran yang berlebih untuk tunjangan guru, maka pemerintah pusat tidak memberikannya lagi.
Baca: Bawaslu Kabulkan Permohonan Dua Bacaleg Palopo yang Tak Penuhi Syarat
Baca: Wakil Ketua KNPI Bulukumba Nilai Keputusan Bawaslu Cederai Aturan
Baca: Dinas Pendidikan Sinjai Siap Terima Anak-anak Pengungsi Lombok
"Mereka sudah punya dana cadangan itu. Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru," kata Sri Mulyani.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima menjelaskan, surat yang viral di media sosial itu ditujukan kepada pemerintah daerah. Menurut dia, jika orang awam membacanya akan menimbulkan mispersepsi karena tak memahami isi surat secara menyeluruh.
Kata "menghentikan" yang dimaksud bukan sama sekali memangkas hak penerima atas tunjangan-tunjangan tersebut. Namun, mengoptimalkan dana yang mengendap di oemerintah daerah untuk dialokasikan sebagai tunjangan guru.
"Hal tersebut sebenarnya suatu mekanisme yg biasa dilakukan dalam rangka melakukan optimalisasi dana yang masih mengendap di daerah," kata Prima.
Kementerian Keuangan menerima hasil rekonsiliasi internal Kementerian Pendidikan soal dana tunjangan yang berada di Pemda.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pemda setempat, akan diketahui tiga kemungkinan.
Pertama, jika ternyata jumlah yang dialokasikan untuk tunjangan guru sudah pas sampai akhir tahun, maka tak ada tindaklanjut apa-apa dari Kemenkeu.