Bawaslu Kabulkan Permohonan Dua Bacaleg Palopo yang Tak Penuhi Syarat
Majelis Hakim, Asbudi Dwi Saputra membacakan hasil keputusan tersebut.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menetapkan dua Bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Suhendra dan Muhajir kembali masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Sebelumnya kedua caleg itu digugurkan oleh KPU Palopo karena dokumen pencalegan tidak memenuhi syarat. Kedua tidak memasukkan berkas secara lengkap.
Penetapan diterimanya kembali dua Bacaleg PSI tersebut dibahas dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu Palopo, Jl Anggrek, Kecamatan Wara, Jumat (31/8/2018).
Majelis Hakim, Asbudi Dwi Saputra membacakan hasil keputusan tersebut.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi keabsahan dokumen bacaleg DPRD Palopo. Memerintahkan KPU Palopo untuk kembali mengajukan permohonan sebagai Bacaleg DPRD Palopo," katanya. (*)