Wakil Ketua KNPI Bulukumba Nilai Keputusan Bawaslu Cederai Aturan
Harusnya, kata dia, Bawaslu lebih fokus menangani permasalahan-permasalahan sesuai tujuan pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bulukumba, Ferdi Ansar, menilai keputusan Bawaslu mengakomodir gugatan mantan terpidana korupsi, mencederai aturan yang ada.
Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara memiliki aturan dan kriteria dalam pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), seperti yang tertuang dalam PKPU No 20 tahun 2018.
"Ini jelas melanggar PKPU No 20 tahun 2018, tentunya hal ini mencederai dan melabrak aturan yang ada. Apa lagi beliau (Andi Muttamar Mattorang) pernah dipidana kasus korupsi," ujar Ferdi, Jumat (31/8/2018).
Ferdi mengaku menyesalkan dan sangat kecewa, karena Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tidak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku.
"Dan apa yang dilakukan oleh Bawaslu adalah tindakan melawan tembok," tambahnya.
Harusnya, kata dia, Bawaslu lebih fokus menangani permasalahan-permasalahan sesuai tujuan pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu, ketimbang menangani bacaleg yang notabenenya pernah dipidana kasus korupsi.
Sekadar diketahui, gugatan bacaleg Partai Berkarya Andi Muttamar Mattotorang, yang bersengketa dengan KPU Bulukumba telah diputuskan Bawaslu, Rabu (29/8/2018) siang.
Dalam keputusan sidang, Andi Muttamar jatuh sebagai pemenang dan berhak mengikuti kontestasi politik 2019 mendatang.
Sebelumnya, namanya dicoret oleh KPU dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), karena dinilai tidak sesuai kriteria pencalonan bersadarkan PKPU No 20 tahun 2018.(*)