Gugatannya Dikabulkan Bawaslu Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang Masuk Lagi DCS
Penolakan mantan napi koruptor sebagai bacaleg, justru bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bakal calon legislatif Partai Berkarya Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, terus tersenyum saat keluar dari Kantor Bawaslu Bulukumba, di Jl Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (29/8/2018).
Pasalnya, Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dengan agenda Pembacaan Hasil Keputusan Sidang oleh Bawaslu Bulukumba, berpihak kepadanya.
Dalam keputusan sidang, Bawaslu menetapkan Muttamar untuk menang dalam sengketa tersebut dan membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Bulukumba pada Pemilu 2019 tanggal 7 Agustus 2018.
Bawaslu beranggapan, penolakan mantan napi koruptor sebagai bacaleg, justru bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.
"Penolakan KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar.
Ia juga menjelaskan bahwa pembatasan hak warga negara hanya dapat dilakukan melalui undang undang maupun putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa hak memilih dan dipilih, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) dan pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP.
Dari hasil putusan sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, Bawaslu memutuskan Andi Mutammar Matotorang dimasukkan kembali dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca: Bawaslu Bulukumba Bacakan Putusan Gugatan Bacaleg Partai Berkarya Hari Ini
Baca: Perjuangkan Hak Perempuan Lutra, Irda Maccaleg di Dapil IV
"Kami meminta KPU Bulukumba untuk mematuhi keputusan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan," tambahnya.
Muttamar mengaku bersyukur atas kesempatan dan independensi yang telah diperlihatkan oleh Bawaslu Bulukumba.
Mantan politisi Partai Golkar Bulukumba itu, mengaku bakal fokus kembali untuk menghadapi proses tahapan Pileg 2019.
"Ahamdulillah, ini kesempatan yang diberikan Tuhan pada saya. Saya sangat bersuyukur. Saya juga berterima kasih kepada Bawaslu yang telah independen menyelesaikan sengketa ini," ujar mantan ketua DPRD Bulukumba itu.
Sementara Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, mengaku tetap menerima hasil keputusan Bawaslu, meskipun disisi lain ia tetap menganggap bahwa ketetapan yang telah dibuat oleh pihaknya merupakan hal yang benar dan sesuai dengan aturan.
Untuk itu, ia mengaku bakal melaporkan hal tersebut kepada KPU Provinsi Sulsel dan juga KPU Pusat.
"Kami tidak punya kewenangan mempertentangkan regulasi. Kita ini hanya menjalankan regulasi. Seharusnya perkara semacam ini diputuskan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
Sekadar diketahui, KPU Bulukumba mencoret Andi Muttamar Mattotorang dari daftar bacaleg Partai Berkarya, karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD beberapa tahun silam.
Tak terima dengan keputusan itu, Muttamar kemudian melakukan gugatan terhadap KPU di Bawaslu Bulukumba.(*)