Bawaslu Bulukumba Bacakan Putusan Gugatan Bacaleg Partai Berkarya Hari Ini
Pembacaan putusan tersebut diagendakan bakal berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba, Jl Melati, Kelurahan Caile
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pembacaan putusan hasil gugagan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Berkarya, Andi Muttamar Mattotorang, terhadap KPU Bulukumba bakal diumumkan hari ini, Rabu (29/8/2018).
Pembacaan putusan tersebut diagendakan bakal berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba, Jl Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, siang ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul.
"Iya betul hari ini pengumumannya. Sesuai dengan jadwal diundangan yang saya terima," ujar Syamsul.
Sebelumnya, mantan politisi Golkar itu melakukan gugatan di Bawaslu terhadap KPU Bulukumba, karena namanya dicoret sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Berkarya.
Padahal kata dia, pihaknya telah melakukan seluruh persyaratan, salahsatunya memuat pernyataan dan diumumkan ke publik melalui media massa.
KPU sendiri beralasan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada.
Muttamar dicoret lantaran pernah terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD beberapa tahun silam. (*)