Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Truk Kini Bebas Bayar Pajak Progresif di Sulsel, Begini Penjelasan Bapenda

Surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

“Ini yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen,” katanya.
Tak hanya itu, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan.

Berbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat, meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.

Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan angkutan.

Pada tahun ini Bapenda Sulsel ditargetkan PKB sebesar Rp 1.185.660.785.000 yang hingga saat ini telah dicapai 61,60 persen atau sebesar Rp 730.399.517.376.

Jika berdasar Perda no 8 tahun 2017, pajak progresif kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua berdasarkan Perda no 10 tahun 2010 ditetapkan sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga 3,5 persen, kendaraan keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 5,5 persen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved