Truk Kini Bebas Bayar Pajak Progresif di Sulsel, Begini Penjelasan Bapenda
Surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membebaskan pajak progresif khusus kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi.
Pajak progresif merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono pada 15 Agustus 2018.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.
Baca: Pajak Progresif Sulsel Turun, Target Penjualan Diler Tidak Berubah
Ia menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truk, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki.
"Perlu diketahui juga bahwa pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500 cc," katanya, Selasa (28/8).
Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.
“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibalik nama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” ujarnya.
Pemprov Sulsel memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan progresif pada kendaraan beban agar biaya angkutan barang juga menurun sehingga berdampak positif pada harga kebutuhan masyarakat.
“Pemilik kendaraan angkutan barang harus memanfaatkan pembebasan pajak progresif ini dengan membayar pajak kendaraannya di samsat terdekat. Kami perlu mengingatkan karena banyak pengusaha yang menyewakan kendaraannya di luar Sulsel,” ujarnya.
Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah. Ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.
Baca: Pendapatan Bapenda Sulsel dari Pajak Kendaraan Naik Rp 67 Miliar
Pajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen.