Beda, Inilah Niat Puasa Arafah pada Malam dan Siang Hari Hingga 8 Hal yang Membatalkan
Puasa Arafah termasuk salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan. Puasa sunnah Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu hari ketika
Kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib.
Untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh hingga gelincir matahari atau Zuhur.
Berikut ini lafal niat puasa sunnah Arafah di siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Arafah lillâhi ta‘âlâ.
Terjemahnnya, “Aku berniat puasa sunnah Arafah hari ini karena Allah SWT.”
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Berhubungan seksual secara sengaja
Melakukan hubungan seksual secara sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim.
2. Muntah disengaja
Muntah secara disengaja dapat membatalkan puasanya.
Namun bila tidak disengaja atau karena sakit, maka puasanya tidak batal.
Dari Abu Hurairah r a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
3. Keluar air mani karena bersentuhan
Keluar air mani karena bersentuhan, baik usaha sendiri ataupun dengan bantuan istri yang sah, dapat membatalkan puasa.