Komplotan Pembakar Rumah Warga Tinumbu Terancam Hukuman Mati
Komplotan itu merupakan pelaku pembakaran yang menewaskan enam warga di Panampu, Kecamatan Tallo.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar memberatkan pasal 340 KUHP atau 340/187 (3) tentang pembunuhan berencana kepada Akbar dg Ampuh alias Rangga (32) dan lima tersangka lainya.
Komplotan itu merupakan pelaku pembakaran yang menewaskan enam warga di Panampu, Kecamatan Tallo.
Menurut Kepala Satuan Reserses Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, sesuai pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagaimana dalam bunyi pasal, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca: 5 Fakta Akbar Daeng Ampuh, Otak Pembunuhan 6 Orang di Tinumbu dan Gangster di Lapas Makassar
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," kata mantan Kepala Kepolisian Sektor Panakukkang ini, Minggu (19/08/2018).
Perwira satu bunga ini mengaku pelaku pembakaran rumah di Jl Panampu, Kecamatan Tallo semuanya telah terungkap. Otak dan eksekutor sudah diamankan.
Otak pelaku pembakaran sendiri bernama Akbar, ekskutor pembakara yakni Riswan alias Ako (23), Haidir (25), Wandi (23), Ilo (23) dan terakhir ditangkap Zulkifli Amir alias Ramma (22) warga asal Parepare.
Saat Ramma ditangkap di Parapare Rabu lalu dilumpuhkan petugas kedua betisnya karena melakukan perlawanan dan coba melarikan diri, saat petugas menggiringnya ke Kota Makassar.
Pelaku Ramma mengatakan, melakukan pembakaran rumah karena dia sangat jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang terhadap Ampuh.
Baca: Pembakaran Rumah Tewaskan 6 Orang di Jl Tinumbu, Dikontrol dari Lapas Makassar, Begini Ceritanya
Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz (2).
"Saya jengkel sama dia (Fahri), karena kami terus datangi dan minta uang tapi dia tidak punya uangnya, dia juga mau keluar daerah ke Kendari," jelas Ramma.
Keenam pelaku saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar.(san)