Empat Penyerang Kafe Anakopi Cendrawasih Ditangkap, Satu Ditembak Polisi
Penyerangan yang dilakukan empat pelaku dan para buronan polisi, itu terjadi pada Rabu, 15 Agustus 2018 malam di Anakopi Cafe, Jl Cendrawasih.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polsek Mamajang merilis empat pelaku penyerangan Cafe, di mako Polrestabes Makassar, Sabtu (18/8/2018) sore.
Dari empat pelaku itu, tiga diantaranya masih kategori anak. Sl (17), At (15) dan Ar (14). Sedangkan satu pelaku lainnya, Akbar (19) ditembak saat diamankan.
"Empat pelaku ini dotangkap oleh tim Polda Sulsel, salah satu pelaku ditembak karena berusaha lari," ungkap Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto Nawir.
Selain mengamankan empat pelaku, Polsek Mamajang juga mengamankan barang bukti berupa batu, anak panah, beberapa pakaian, dan bukti lainnya.
Baca: Diciduk di Parepare, Buronan Pembakar Satu Keluarga di Tinumbu Ditembak Polisi
"Jadi sudah ada empat pelaku dengan barang bukti yang kami amankan, kami juga masih lakukan penyelidikan karena beberapa orang masih buron," katanya.
Diketahui, penyerangan yang dilakukan empat pelaku dan para buronan polisi, itu terjadi pada Rabu, 15 Agustus 2018 malam di Anakopi Cafe, Jl Cendrawasih.
Kompol Daryanto menjelaskan, kasus penyerangan itu dipicu kelompok anak muda di lorong 7 terjadi selisih paham dengan pemuda Baji Pangasseng.
"Di situlah pemuda dari Baji Pangasseng menyerang masuk ke lorong 7, karena itu berdampingan Kafe Anakopi itu, mereka juga menyerang warkop itu," jelasnya.
Baca: Pelaku Curanmor Ditembak Polisi 2 Kali, Begini Rekam Jejaknya

Saat Anakopi Kafe diserang, kelompok dari empat pelaku ini lakukan penjarahan barang-barang pengunjung Kafe Anakopi seperti, handphone dan juga Tablet.
"Nah yang pelaku penjarahan ini yang sekarang kita kejar, ada lebih dari dua orang pelakunya. Saat kejadian saya ke lokasi mengecek itu," tambah Daryanto.
Para pelaku diganjar dengan hukuman tentang pengeroyokan pasal 170 dan UU Darurat.
Sedangkan buronan kelompok ini akan dikenakan pasal 365.(dal)