Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Gaji PNS di 2019 Naik, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

Editor: Edi Sumardi

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Baca: Pasang Tarif Rp 1 Juta ke Bawah, Mahasiswi Jual Diri di Apartemen, Ditawarkan Via WhatsApp

Baca: Daftar Ucapan 17 Agustus 2018 atau HUT Kemerdekaan RI ke-73, Cocok di WhatsApp, Facebook, IG

Baca: Daftar Promo 17 Agustus 2018 yang Gila-gilaan, dari Gratis Hingga Diskon Besar-besaran

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV.

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved