Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kakek 88 Tahun Ditentukan Hakim Pengadilan Besok

Hakim Pengadilan akan membacakan putusan terhadap Subaeki atas kasus dugaan pemalsuan surat

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan basri/tribuntimur.com
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukan Subaeki, kakek berusia 88 tahun diwarnai kekecewaaan oleh pihak keluarga terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib kakek Subaeki purnawiran TNI asal Kelurahan Merdekaya, Kota Makassar ditentukan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/08/2018) besok.

Hakim Pengadilan akan membacakan putusan terhadap Subaeki atas kasus dugaan pemalsuan surat peryataan kepemilikan tanah yang dituduhkan terhadap dirinya.

"Besok sudah masuk pembacaan putusan," kata Rio cucu Subaeki kepada Tribun, Rabu (14/08/2018) malam.

Subaeki merupakan lelaki yang sudah berusia 88 tahun. Ia berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan seorang pegusaha di Makassar.

Baca: VIDEO: Kisah Kakek 88 Tahun Jalani Sidang Pakai Kursi Roda di Makassar

Pelapornya bernama Denny Irawan. Dennt menuding surat pernyataan kepemilikan lahan 160 hektar yang ditempati terdakwa dipalsukan.

Pelaporan ini berawal dari sengketa lahan seluas 160 hektar melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan yang tak lain adalah keluarga Denny.

Tetapi gugatan itu dimenangkan oleh Subaeki hingga pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Karena merasa tidak terima, keluarga penggugat kembali melaporkan Subaeki dengan tuduhan pemalsuan surat.

Selain Subaeki, kasus ini juga menyeret Ketua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.

Baca: Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebelumnya mereka dituntut satu tahun enam bulan penjara (1,6) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/08/201) lalu.

Cucu Subaeki berharap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mempertibangkan sesuai dengan fakta persidangan.

Sebab, selama proses persidangan tidak ada satupun keterangan saksi yang membuktikan kakeknya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami harap diputus bebas," harapnya. (San)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved