Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Gaya Hidup Otak Pembakar 5 Rumah di Jl Tinumbu di Lapas! Ancam Petugas hingga Ada Cewek?

10 petugas Lapas Makassar menggeledah kamar Rangga. Namun sebelum digeledah, Rangga tahu dan dia pun melawan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
abdiwan/tribuntimur.com
Polrestabes menggelar konferensi pers terkait Kasus peredaran narkoba menjadi akar penyebab kebakaran di Jl Tinumbu di Markas Polrestabes Makassar, Minggu (12/8/2018). Polisi amankan enam orang tersangka atas kasus ini yaitu Andi M Ilham (23), Akbar dg Nampu (32) (penghuni lapas), Riswan (23), Haidir (25), dan Wandi (23). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan Akbar Dg Ampuh alias Rangga (32), oleh petugas Lapas Klas 1 Makassar, ternyata melalui proses menegangkan.

Pasalnya, otak pembakaran rumah di Jl Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar yang menewaskan enam orang, saat ditangkap, sempat mengancam petugas.

Kronologis penangkapan pelaku Rangga itu, diceritakan Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono saat ditemui di Lapas Makassar, Selasa (14/8/2018) sore.

Baca: 3 Terdakwa Kasus Penculikan Raihanun Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Bilang Begini?

Baca: Pembakaran Rumah Tewaskan 6 Orang di Jl Tinumbu, Dikontrol dari Lapas Makassar, Begini Ceritanya

Baca: Tewaskan Enam Orang, Keluarga Duga Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Tinumbu Makassar

Tanggal 9 Agustus, pihak Polrestabes Makassar meminta pihak Lapas Kelas 1 Makassar untuk menggeledah kamar, Rangga (32).

Hari itu, pukul 22.00 Wita, 10 petugas Lapas Makassar menggeledah kamar Rangga. Namun sebelum digeledah, Rangga tahu dan dia pun melawan.

"Kita masuk tapi dia tidak mengizinkan kita, di situ kita ambil senjata bubuk merica ke dalam kamarnya. Ia lalu keluarkan besi yang dibuat runcing," kata Budi.

Lapas menyiapkan kamar khusus bagi Rangga, karena dia narapidana yang dikenal pintar memobilisasi napi lain jika satu kamar dengan Rangga.

Bersama 40 Napi

Kamar Rangga di Blok F, memiliki 16 kamar bersama 40 narapidana lain. Di Blok itu merupakan Blok warga binaan yang diketahui melanggar tata tertib.

Baca: Terkait Aksi Pelemparan Botol Saat PSM Vs Perseru, Panpel Kena Sanksi Komdis, Dendanya Tak Sedikit

Baca: Berita Orang Hilang, Kakek 73 Tahun Asal Maccini Sawah Ini Sudah 3 Hari Tidak Ada Kabar Beritanya

Baca: Ini 2 Alasan Sandro Pilih Gabung PSM! Ternyata Juga Sempat Digoda 3 Klub Peserta Liga 1

Lanjut Budi, usai ditembak pakai senjata bubuk merica, Rangga bersembunyi di kamar toilet. Proses penggeledahan tim Lapas ini disebutkan, hampir satu jam.

"Akhirnya kita ambil senjata gas air mata dan kita tembakan ke dalam kamarnya. Di situ baru dia keluar, mungkin karena perih matanya," ungkap Budi.

Selain susah saat ditangkap, Rangga juga disebutkan sebagai anak nakal di Lapas Makassar. Karena sering kali dia memobilisasi para napi untuk melawan.

Catatannya, Rangga sering dipindahkan karena sering mobilisasi massa di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari Lapas Maros, Lapas Bulukumba, dan kembali lagi ke Lapas Makassar

"Dia anak nakal, karena selalu saja dipindahkan ke Lapas lain. Dia selalu mobilisasi massa dan mempengaruhi, disini juga dia pengaruhi," ujar Budi.

Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono saat ditemui di Lapas Makassar, Selasa (14/8/2018) sore.
Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono saat ditemui di Lapas Makassar, Selasa (14/8/2018) sore. (tribun timur/darul amri)

Seperti diketahui, Ampuh alias Rangga adalah otak pelaku pembakaran rumah di Jl Tinumbu, pada 6 Agustus 2018 lalu yang menewaskan enam korban meninggal atau satu keluarga.

Selundupkan Sabu

Lanjut Budi, kenakalan Rangga seperti melanggar aturan di Lapas. Mulai dari penyelundupan alat komunikasi berupa handphone hingga narkoba jenis sabu.

"Pada Januari 2018 yang bersangkutan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, saat digeledah, dia bawa senjata tajam ancam petugas," ungkap Budi.

Baca: CEO PT PSM Ungkap Pertimbangan Merekrut Alessandro Ferreira Leonardo! Ini Beberapa Alasannya?

Baca: Resmi, Sandro Striker Anyar Pengganti Bruce Djite Direkrut PSM, Apa Bisa Dimainkan di Pekan ke-19?

Baca: Resmi Gabung PSM, Kiper Imam Arif Senang Dapat Keluarga Baru, Apakah Dibawa Lawan PSIS?

Berdasarkan catatan kriminal Rangga, Lapas Makassar pernah berusaha untuk mengirim Rangga ke Penjara Nusakambangan, Cilacap, namun hal itu belum terlaksanakan.

Kini, Polrestabes telah meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayan dan juga pembakaran. Lima diantaranya sudah berstatus tersangka.

Kelompok pertama libatkan tiga pelaku, terkait penganiayaan korban Fahri. Mereka adalah Riswan Idris alias Ako (23), Haidir Mutalib alias Aco (25) dan Wandi (23).

Ketiganya adalah utusan warga binaan di Lapas Makassar, bernama Iwan Lili yang juga adalah kakak kandung Ako. Iwan diinstruksikan langsung Rangga.

Ponsel untuk Rangga

Dalang atau otak pembakaran rumah di Tinumbu Makassar, Akbar Ampuh alias Rangga (32) ternyata sering dikunjungi wanita cantik kelahiran Jakarta berusia 19 tahun.

Baca: Tewaskan Enam Orang, Keluarga Duga Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Tinumbu Makassar

Baca: Putrinya Terpanggang di Kebakaran Tinumbu, Orangtua Namira Histeris di RS Bhayangkara

Baca: Dilepas PSM, Kiper Shahar Ginanjar Justru Tampil Menawan Bersama Persija Jakarta! Ini Buktinya

Wanita itu adalah Diah Tifani, warga Jl Barukang Kota Makassar. Diah kini telah dilarang untuk mengunjungi Rangga di Lapas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin.

Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Diah bukan siapa-siapanya Rangga. Namun cewek ini dilarang ke Lapas karena pernah kedapatan menyelundupkan handphone di Lapas untuk Rangga.

"Pada Juni 2018 lalu, kalau tidak salah tiga hari sebelum Lebaran, Dia (Diah) selundupkan hape untuk Rangga alias Ampuh. Yang bersangkutan ini sudah dilarang sampai hari ini," kata Budi, Selasa (14/8/2018).

Lanjut Budi, Diah hanya dilarang saja untuk membesuk Rangga di Lapas dan sampai saat ini masih tidak diperbolehkan pihak Lapas, karena dinilai membahayakan sterilisasi di Lapas.

"Hape tersebut sudah kita sita sebagai barang bukti dan perempuan itu sudah dilarang untuk membesuk Rangga di Lapas Malassar," jelas Budi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved