3 Terdakwa Kasus Penculikan Raihanun Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Bilang Begini?
Terdakwa Yusfikar Majid alias Yus (34 tahun) dan dua lainnya dituntut selama enam (6) tahun penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat terdakwa kasus dugaan penculikan balita berusia 1,5 tahun di Jl Pendidikan Raya Komplek IKIP, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/8/2018), yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Rusdianto dan dua hakim anggota lainya.
Terdakwa Yusfikar Majid alias Yus (staf DPRD Kabupaten Barru) (34 tahun), Andi Rezha Septian Abbas alias Risal (28 tahun), dan Anwar alias Abang dituntut selama enam (6) tahun penjara.
Baca: Ingat Penculikan Bayi Raihanun di Kompleks UNM? 4 Penculiknya Disidang, Selengkapnya!
Baca: Terkait Aksi Pelemparan Botol Saat PSM Vs Perseru, Panpel Kena Sanksi Komdis, Dendanya Tak Sedikit
Baca: Berita Orang Hilang, Kakek 73 Tahun Asal Maccini Sawah Ini Sudah 3 Hari Tidak Ada Kabar Beritanya
"Ketiga terdakwa dituntut enam tahun penjara, kecuali Yuliasri alias Ayu dituntut lima tahun penjara," kata Yuda, Kuasa Hukum salah satu terdakwa, kepada Tribun, Selasa (14/8/2018).
Perbuatan terdakwa diduga melanggar pasal 83 Jo pasal 76 F UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ajukan Pembelaan
Menurut Yuda atas tuntutan JPU, pihaknya memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan dua pekan mendatang.
Tuntutan JPU Kejari Makassar dianggap sangat memberatkan klien mereka. Yuda menyebut perbuatan kliennya masih murni percobaan dan belum bisa dikategorikan dalam penculikan.
"Karena belum cukup 1 x 24 jam, maka belum bisa dikatakatan kategori penculikan dan motifnya tidak jelas. Kami pasti ajukan pembelaan," tuturnya.
Baca: Polda Sulsel Kirim Empat Penculik Raihanun ke Polrestabes Makassar
Baca: VIDEO: Begini Kesan Atasan Oknum PNS Penculik Balita Raihanun di DPRD Barru
Baca: Pembakaran Rumah Tewaskan 6 Orang di Jl Tinumbu, Dikontrol dari Lapas Makassar, Begini Ceritanya
Yulfikar disebut nekat ingin menculik bayi pasangan dari Umar dan Fatma –yang juga masih keluarganya tersebut, karena memiliki banyak utang.
Rencananya, bayi yang telah diculik itu dijadikan alat untuk minta tebusan kepada keluarga korban.
"Ia sering mengeluh sama saya yang mulia. Dia punya banyak utang," sebut terdakwa Rizal dalam kesaksiannya.
Dijanjikan Rp 500 Juta
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Rizal, dalam kesaksiannya mengatakan, penculikan bayi Raihanun atas ide dari Yusfikar.
Rizal dijanji oleh Zulfikar akan mendapatkan imbalan Rp 500 juta jika berhasil mendapat tebusan dari orangtua korban atas penculikan bayi tersebut.
Baca: Alumni Unhas Salurkan Bantuan Rp 117 Juta untuk Korban Bencana Gempa Lombok
Baca: CEO PT PSM Ungkap Pertimbangan Merekrut Alessandro Ferreira Leonardo! Ini Beberapa Alasannya?
Baca: Persela 1-1 PSM, Hanya Main Imbang, Sinyal Berat Bagi PSM untuk Bisa Jadi Juara? Ini Penjelasannya!
Adapun pada saat penculikan, mereka dan dua pelaku lainya Ayu Yuliasri (30) dan Anwar sudah saling berbagi tugas.
Zulfikar disebut bertugas memantau dari luar rumah. Kejadian penculikan bayi Raihanun terjadi pada Selasa (8/1/2018) pukul 11.00 Wita.
"Rencana awalnya cuma mau lakban, tapi untuk lebih cepatnya saya langsung borgol, karena kebetulan ada borgol," sebutnya.
Selain mengancam, pelaku juga melakban mulut Eti dan bawa ke kamar. Di kamar ini, kaki Eti juga diikat dengan lakban. Risal kemudian mengambil balita Hanum yang lagi tidur.
Kemudian pelaku Anwar mengunci pintu kamar dari luar kemudian kabur dengan mobil rentalnya. (*)