Polda Sulsel Kirim Empat Penculik Raihanun ke Polrestabes Makassar
Tim penyidik Subdit IV Jataras Ditreskrimum Polda Sulsel menyerahkan kasus penculikan balita 18 bulan ke Polrestabes Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Subdit IV Jataras Ditreskrimum Polda Sulsel menyerahkan kasus penculikan balita 18 bulan ke Polrestabes Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi tribun timur.com, Kamis (11/1/2018).
"Untuk proses penyidikan sudah kami serahkan penanganannya ke penyidik reskrim mapolrestabes makassar untuk kemudian ditindak lanjuti," katanya.
Kasus penculikan itu terjadi terhadap korban balita 18 bulan, Raihanun Mailika Said di rumahnya di Perumahan IKIP, Jl Raya Pendidikan, Selasa (9/1/2017) lalu.
Penculikan itu dilakukan oleh empat orang yang kini juga telah ditangkap tim gabungan di jajaran Polda. Diantaranya, Yusfikar, Anwar, Rizal dan juga Ayu.
"Penyerahan kasus itu ke polrestabes makassar, tentu juga barang buktinya dan juga empat tersangka. Jadi saat ini di mapolrestabes," lanjut Supriyanto.
Empat tersangka itu, lakukan tindak pidana penculikan terhadap Raihanun dengan cara berpura-pura jadi pegawai dari pihak jasa pengiriman barang.
Namun, aksi penculikan tersebut tidak berlangsung lebih dari 10 jam. Karena beberapa jam kemudian, balita 18 bulan itu ditemukan di wilayah Tamalanrea. (*)