Jaksa Sarankan Penyidik Serahkan Kasus OTT ULP ke APIP
"Pertimbangannya, kerugian negara yang sangat sedikit sementara biaya untuk kasusnya sendiri lebih besar,"jelas Faizah.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sarankan kepada penyidik Kepolisian Resort (Polres) Parepare untuk menyerahkan kasus eks Pokja ULP Parepare ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah. Minggu (12/8/2018)."Kita sarankan kasusnya diserahkan ke APIP saja,"ungkap dia.
Ia menuturkan, dengan menyerahkan ke APIP, biarkan mereka yang menyelesaikannya dan terkait sanksinya pula beri saja kewenangan kesana.
"Pertimbangannya, kerugian negara yang sangat sedikit sementara biaya untuk kasusnya sendiri lebih besar,"jelas Faizah.
Terkait, kerugian negara yang belasan juta tersebut, kata Faizah masukkan saja ke negara."Kalo tersangkanya tergantung APIP maupun diapakan. Mau di blenderka tergantung mereka,"jelasnya.
Kasus ini sendiri masih mengendap di meja penyidik Polres Parepare karena hingga saat ini jaksa enggan menyatakan P21 karena terkait petunjuk yang Tidak dilengkapi.
Sebelumnya, polisi tetapkan lima orang eks Pokja ULP yakni Zulkarnaen. Dede Alamsyah, Bahman, Idris dan Mustadirham ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya sempat di sel beberapa hari oleh Polres Parepare hingga akhirnya diberikan penangguhan penahanan sejak Agustus 2017 hingga saat ini.
.
Para ASN ini pun hingga saat ini masih tersandra dengan status tersangka dan berkasnya masih berada di meja penyidik Polres Parepare.(*)