Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Eksekusi Kepala Dinas Kesehatan Parepare

Dr Yamin ditetapkan tersangka dalam kasus utang obat kala dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Andi Makkasau.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Mulyadi/Tribun Timur
Kadis Kesehatan Kota Parepare, dr Muh Yamin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri Parepare, tunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum eksekusi Kepala Dinas Kesehatan, dr Muh Yamin.

"Kita masih sementara rampungkan berkas salah satunya menunggu hasil dari BPKP, "jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Faizah, Jumat (10/8/2018) saat ditemui di Kantor Kejari Parepare.

Faizah menuturkan, masalah kasus pengadaan obat yang menjadikan Dr Yamin sebagai tersangka ini belakangan sudah dibayarkan.

Dr Yamin ditetapkan tersangka dalam kasus utang obat kala dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Andi Makkasau.

Dalam kasus ini ditemukan adanya utang obat sebesar Rp 2,2 miliar sementara pencairan keseluruhan obat yakni Rp 25 miliar sudah dicairkan 100 persen.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved