Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Eksekusi Kepala Dinas Kesehatan Parepare
Dr Yamin ditetapkan tersangka dalam kasus utang obat kala dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Andi Makkasau.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri Parepare, tunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum eksekusi Kepala Dinas Kesehatan, dr Muh Yamin.
"Kita masih sementara rampungkan berkas salah satunya menunggu hasil dari BPKP, "jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Faizah, Jumat (10/8/2018) saat ditemui di Kantor Kejari Parepare.
Faizah menuturkan, masalah kasus pengadaan obat yang menjadikan Dr Yamin sebagai tersangka ini belakangan sudah dibayarkan.
Dr Yamin ditetapkan tersangka dalam kasus utang obat kala dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Andi Makkasau.
Dalam kasus ini ditemukan adanya utang obat sebesar Rp 2,2 miliar sementara pencairan keseluruhan obat yakni Rp 25 miliar sudah dicairkan 100 persen.(*)