Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Pemilu 2019, Masih Ada 66.288 Pemilih Potensial di Sulbar Belum Punya KTP-el

Penyusunan daftar bakal calon sementara anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten akan dimulai 8-12 Agustus.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPU Sulbar, Rustang menyampaikan sambutan pada rakor terpadu di Aula Kantor Gubernur, Rabu (8/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ketua KPU Sulbar, Rustang menyebutkan angka pemilih potensial di Sulbar masih terbilang tinggi. Berdasarkan hasil pemutakhiran data mencapai 66.288 ribu yang belum melakukan perekaman KTP-el atau tidak memiliki KTP-el.

Hal itu diungkapkan Rustang dalam rapat koordinasi terpadu pelaksanaan tahapan pemilu yang dihadiri seluruh jajaran Muspida dan Forkopimda tingkat satu Sulbar di Aula Kantor Gubernur, Rabu (8/8/2018).

"Perlu dilakukan pemutakhiran data ulang, mengingat pada penetapan DPS sebelumnya pemilih potensial sebanyak 66.288 orang, belum melakukan perekaman KTP elektronik atau tidak memiliki KTP-el," tuturnya.

Hal tersebut menjadi salah satu yang dibahas dalam rakor terpadu karena dianggap perting menjadi perhatian dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019.

“Pertemuan ini dilakukan untuk mendengarkan hal-hal yang penting, sehingga pemilu yang akan datang dapat berjalan sukses,” kata mantan panwaslu Mamuju Tengah itu.

Baca: Data DPSHP KPU Selisih 101 Pemilih dengan Data Panwaslu Enrekang

Baca: Pemilu 2019, Jumlah TPS di Luwu Bertambah 247

Rustang menyampaikan beberapa hal yang krusial terkait proses pelaksanaan pemilu, di antaranya penyusunan daftar bakal calon sementara anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten akan dimulai 8-12 Agustus.

Verifikasi faktual syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD di seluruh kabupaten se-Sulbar dan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan.

“Pada pemilu 2019, bagi yang tidak terdaftar dalam DPT tidak boleh lagi menggunakan surat keterangan, tetapi harus menggunakan KTP-el, hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 348,” ungkapnya.

"KPU dan jajaran tidak akan mampu menjalankan semua tahapan Pemilu tanpa dukungan, kami berharap adanya dukungan dari seluruh stakeholder dan pihak terkait lainnya," lanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved