Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Ceraikan Veronica Tan, Ahok Segera Nikah Lagi? Gini Bocoran dari Kakaknya

Resmi Ceraikan Veronica Tan, Ahok Segera Nikah Lagi? Gini Bocoran dari Kakaknya.

Editor: Rasni

Sementara itu Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 mendatang.

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus,"kata dia.

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Baca: Tiga Incumben Masih Bertahan di Enam Besar Calon Komisioner Bawaslu Bantaeng

Baca: Fatwa MUI Belum Keluar, Imunisasi Rubella di Takalar Tetap Berjalan

Fifi Lety Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Fifi Lety Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Tribunnews.com/Valdy Arief)

Fifi mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.

 

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.

Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Kompas.com)

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Nikah Lagi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved