128 Meteran Listrik Warga Selayar Disegel PLN Sepanjang Juli
Sebanyak 128 meteran listrik warga Kabupaten Kepulauan Selayar disegel PLN.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Sebanyak 128 meteran listrik warga Kabupaten Kepulauan Selayar disegel PLN.
Penyegelan terjadi seiring dengan tunggakan listrik selama Juli 2018.
Hal tersebut dikemukakan SPV Pelayanan dan Administrasi PLN Rayon Selayar Ryan Maresta Hadi melalui telepon kepada Tribunselayar.com, Sabtu (4/8/2018).
"Data yang terkumpul, 128 rumah yang telah disegel meteran karena menunggak. Hal ini sesuai peraturan, jika tidak melakukan pembanyaran sampai batas jatuh tempo," kata Ryan Maresta Hadi.
Baca: Menunggak Dua Bulan, Listrik Diskominfo Bulukumba Disegel PLN
Menurutnya, tunggakan di bulan Juli lebih sedikit dari pada di bulan sebelumnya.
Hal itu membuktikan sudah adanya peningkatan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban membayar listrik.
"Segel bisa dibuka dengan cara melunasi rekening listrik dan datang langsung ke kantor PLN Rayon Selayar, untuk melapor dengan menunjukan bukti pembayaran rekening listrik yang sah dari jam pelayanan 07.30 sampai 16.00 Wita," tuturnya.(*)