Curi Ponsel Jamaah Calon Haji, Seorang Wanita di Palopo Diringkus Polisi
Polres Palopo meringkus seorang wanita berinisial AH(22) di Jl Wecudai, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus seorang wanita berinisial AH(22) di Jl Wecudai, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (2/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, wanita tersebut diamankan lantaran telah mencuri handphone milik seorang jamaah calon haji beberapa waktu lalu.
"Ada jamaah kehilangan hp saat pelepasan di Masjid Agung. Laporannya sudah masuk ke Polres," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat. Pelaku ditangkap saat ingin menjual hp yang berhasil dicuri melalui media sosial.
"Kami menyamar untuk membeli, lalu kami bertemu disebuah lokasi sehingga pelaku bisa kami amankan,"imbuhnya.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.