Sebanyak Ini Laporan Hakim Bermasalah di Sulsel Diterima Komisi Yudisial
Hakim dari Sulawesi Selatan masuk dalam daftar 10 besar terbanyak yang dilaporkan oleh masyarakat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Yudisial (KY) menerima 792 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 659 surat tembusan pada semester I tahun 2018.
Hakim dari Sulawesi Selatan masuk dalam daftar 10 besar terbanyak yang dilaporkan oleh masyarakat.
Sulsel berada pada urutan ke enam dari seluruh Provinsi Indonesia dengan jumlah 34 laporan.
"Tapi sementara tidak ada Hakim dari Makassar yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi karena belum terbukti. Tapi untuk penerimaan laporan justru masuk 10 besar," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi.
Baca: Selingkuh dan Nikah Siri, 4 Hakim Pengadilan Diusulkan Sanksi Berat
Adapun hakim terlapor yang direkomendasi dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari Provinsi Papua sebanyak 10 hakim terlapor, Sumatera Utara sebanyak 5 hakim, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, 3 hakim.
Sulawesi Utara sebanyak 2 hakim,Jawa Barat, Lampung, Gorontalo, dan Kupang masing-masing 1 hakim terlapor.
Untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan kualifikasi perbuatan tercela, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat.
Berdasarkan hasil Sidang Pleno KY, ada 3 hakim terlapor yang direkomendasi untuk menjalani MKH karena dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.(San)