Pilwali Makassar 2018
Pilwali Makassar 2018 - Besok, Sidang Perdana Gugatan Appi-Cicu di MK
MK akan melakukan sidang perdana gugatan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang perdana gugatan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sidang perdana ini akan membahas pemeriksaan pendahuluan.
"Materi gugatannya nanti disampaikan kalau sudah masuk pemeriksaan pokok permohonan," kata Kuasa Hukum Appi-Cicu, Irfan Idham SH, Kamis (26/7/2018).
Ia menjelaskan, bukti dan berkas sudah siap untuk menggugat di MK.
Dalam gugatan Tim Hukum Appi-Cicu, Mereka menganggap, khusus untuk permohonan yang diajukan Pemohon, merujuk pada kajian teoritis di atas, maka sekalipun selisih perolehan suara Pemohon sebagaimana dimaksud pada uraian huruf d di atas melebihi ambang batas 0,5 % sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Akan tetapi hasil rekapitulasi tahap akhir tersebut tidak dapat dijadikan sebagai ukuran ambang batas, karena suara yang diperoleh oleh Kolom Kosong sebagai peraih suara terbanyak didapatkan melalui cara-cara yang inskonstitusional dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan massif dan secara langsung telah mencederai makna demokrasi yang sesungguhnya.
Adanya keterlibatan aktif Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto selaku walikota Makassar beserta jajaran pemerintah kota makassar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara aktif ikut mensosialisasikan, mengarahkan dan/atau memobilisasi pemilih untuk memilih Kolom Kosong pada pemilihan serentak tanggal 27 Juni 2018 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Terstruktur karena dilakukan oleh pejabat pemerintah kota in casu Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto selaku Walikota Makassar yang melibatkan ASN di semua tingkatan, khususnya Camat, Lurah hinggaRW dan RT;
Sistematis karena terencana dengan matang (by design) dan tidak bersifat sporadis;
Masif karena proses dan dampaknya terjadi di seluruh wilayah pemilihan yang terdiri dari 15 Kecamatan dan 153 kelurahan
Bahwa pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada uraian huruf e di atas adalah merupakan peristiwa luar biasa, karena dikoordinir dan dikendalikan oleh seorang Walikota yang notabene bukanlah Pasangan Calon (petahana) yang berkontestasi pada kegiatan pemilihan yang juga secara hukum harusnya berlaku adil pada setiap paslon yang bertarung. (*)
Jelang Sidang Gugatan di MK, Kuasa Hukum Appi-Cicu Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Appi-Cicu Masih Punya Hak Konstitusional, KPU Makassar: Silakan! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Saksi Appi-Cicu Walk Out, C1 Bontoala Hilang |
![]() |
---|
Polisi Terapkan Pangamanan Berlapis di Sekitar Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dilanjutkan Tanpa Saksi Appi-Cicu |
![]() |
---|