Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Pengemudi Grab 'Tuyul' Disidang Hari Ini

Di ruang sidang, mereka didudukan dalam kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus Ilegal Access sistem elektronik Grab di kantor Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengemudi online 'tuyul' yang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (24/07/2018).

Agenda persidangan mendengarkan keterangan terdakwa.

Ketujuh terdakwa driver itu masing masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25).

Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Denny Lumban Tobing.

Di ruang sidang, mereka didudukan dalam kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan.

Baca: VIDEO: Pakai Sistem Tuyul Driver Online Raup Rp 50 Juta, Ini Pengakuan Pelaku

Selama persidangan, dihadiri sejumlah kerabat para terdakwa.

Kasus Ilegal Access Grab ini sebelumnya diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.

Pelaku ditangkap karena membobol aplikasi Grab dengan menggunakan aplikasi palsu yang bisa mengecoh GPS.

Aplikasi ini disebut tuyul karena pengemudi online seolah-olah mendapatkan penumpang, lalu mengantarkan sampai ke tempat tujuan.

Pengemudi grab online yang curang tersebut bisa mendapatkan insentif meskpun hanya diam di tempat. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved