Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Pakai Sistem 'Tuyul' Driver Online Raup Rp 50 Juta, Ini Pengakuan Pelaku

Tujuh pengemudi online Grab Car cabang Makassar harus berurusan dengan di Polda Sulsel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis

Laporan Wartawan Tribun, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh pengemudi online Grab Car cabang Makassar harus berurusan dengan di Polda Sulsel.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan aksinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani, saat merilis kasus tersebut di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).

"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan sistem tuyul atau Ilegal Access Grab ini, diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini ialah, pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved