Denny Siregar Sebut Kasus Lapas Sukamiskin Mencoreng Wajah Jokowi, Netizen Riuh
Penggiat media sosial Denny Siregar turut bereaksi atas kasus di Lapas Sukamiskin.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ryo)
Dia menegaskan, bukan tidak mungkin KPK akan melakukan pengecekan secara menyeluruh di lapas lain, terlebih, apabila terindikasi adanya bisnis fasilitas di dalam lapas. Pasalnya, untuk lapas sekelas Sukamiskin yang terdekat dengan Ibukota, masih terjadi bisnis sewa kamar.
"Bahkan sekelas Nusakambangan juga beberapa kali terlihat ada bisnis narkoba di sana," lanjutnya.
Saut menguraikan rentang harga untuk fasilitas kamar dengan seluruh kelengkapannya, seharga Rp 200-Rp 500 juta. Akan diperbarui apabila ada perjanjian berikutnya.
KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut sejak April 2018 lalu.
Kecurigaan menguat ketika Wahid yang baru menjabat sebagai Kalapas pada Maret 2018 sudah memiliki dua mobil SUV yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mitsubishi Triton Athlete terbaru.
"Menambah kecurigaan kami ketika Kalapas yang baru lima bulan, sudah memiliki dua mobil yang tergolong cukup mahal," tambah Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konferensi pers berlangsung. (Kompas.com)