Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2017, P2TP2A Selayar Tangani 42 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan seksual terhadap anak 42 kasus, selain itu kasus kekerasan terhadap perempuan 36 kasus.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
nurwahidah/tribunselayar.com
Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Selayar, Apriadiy 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Selayar menerima 42 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2017.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Selayar  Apriadiy kepada TribunSelayar.com, Selasa (17/7/2018).

"Kekerasan seksual terhadap anak 42 kasus, selain itu kasus kekerasan terhadap perempuan 36 kasus, dan pelaku anak melalukan kekerasan 25  kasus," katanya.

Dari jumlah kasus kekerasan yang ada, kekerasan seksual menjadi jenis kasus kekerasan tertinggi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kemudian ada juga kasus kekerasan terhadap lainnya di antaranya kekerasan guru kepada siswa di sekolah dan kekerasan perkelahian antara anak dengan anak.

Baca: Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, PPPA Bantaeng Intens Sosialisasi

Baca: P2TP2A Selayar Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

"Sebenarnya banyak kasus tapi masyarakat tidak melaporkan. Jika mereka tidak melapor, maka kita melakukan penjangkauan di rumah warga tersebut," tuturnya.

Menurutnya jika dibandingkan 2016 lalu, jumlah laporan kekerasan terhadap anak ini mengalami peningkatan di 2017.

"Penyebabnya kurangnya pengawasan oleh orangtua ataupun keluarga. Termasuk juga kekerasan seksual. Faktor lingkungan yang tidak aman juga mempengaruhi," ungkapnya.

Sekadar informasi, P2TP2A adalah lembaga baru yang  berada dibawah naungan Dinas KB terkait kekerasan anak. Jika ada kekerasan anak yang terjadi di masyarakat maka langsung mengadu.

Pengaduan bisa didampingi, bisa diberi konseling atau didampingi secara hukum dengan melapor ke kantor Polisi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved