Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus OTT ULP Parepare Mandek, Kasat Reskrim: Tanya Kejari

Kelimanya diringkus bersama barang bukti uang setoran dari rekanan sebesar Rp 12 juta lebih.

Penulis: Mulyadi | Editor: Mahyuddin
Mulyadi/Tribun Timur
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama (baju kameja kotak-kotak) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare mandek.

Kasus yang diungkap pada 31 Juli 2017 melibatkan lima pegawai Pokja ULP yakni Mustadirham, Zulkarnaen, Bahman, Muh Idris, dan Dede Alamsyah.

Kelimanya diringkus bersama barang bukti uang setoran dari rekanan sebesar Rp 12 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama yang dikonfirmasi, Senin (16/7/2018) menyebutkan, berkas kasus itu  masih berada di Polres pascadikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi.

Baca: Dua Legislator Petahana PKS Parepare Putuskan Tak Nyaleg Lagi

Ketika ditanya mengenai materi apa yang kurang dalam berkas kelimanya tersangka yang saat ini berstatus tahanan kota tersebut, Herly mengungkapkan, silahkan tanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Coba tanya ke JPU karena kalo dari penyidik sudah lengkap,"ungkap perwira berpangkat tiga balok ini.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faizah belum mau memberikan pernyataan mengenai kasus yang sempat menghebohkan Parepare dan pelan-pelan mengendap di tangan penegak hukum tersebut.

Kelima tersangka sendiri salah satunya, Mustadirham sudah aktif baik meski berstatus tahanan kota.

Mustadirham merupakan Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan sudah aktif dan dalam posisinya sebagai Ketua DPD KNPI Parepare.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved