OPINI
OPINI: Mengenal Had Kifayah
Ditulis Dr Ilham Kadir MA, peneliti MIUMI dan Wakil Ketua Ikatan Alumni Beasiswa Baznas
Maka mengetahui standar kemiskinan itu penting, walaupun selama ini sudah berbaga macam lembaga telah bekerja untuk memetakan garis kemiskinan.
Baik skala internasional seperti bank dunia, atau nasional seperti Badan Pusat Statistik (BPS) hingga skala lokal yang biasanya ditangani oleh dinas sosial masing-masing daerah.
Yang terbaru adalah hasil penelitian Pusat Kajian Strategi (Puskas) Baznas. Hasil penelitian dan kajian dimaksud adalah “Kajian Had Kifayah 2018”.
Baca juga: OPINI Warga Makassar yang Bermukim di Tokyo: Dari Efisiensi Energi Menuju Smart City
Baca juga: Opini Zulkifli Mochtar: Merawat Fasilitas Umum Kita
Sekadar perbandingan, dalam mengukur kemiskinan BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic need approach) dimana kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluarannya.
Sementara itu, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan internasional sebesar USD 1,9 (Rp. 25.000).
Dengan pendekatan yang berbeda maka jumlah penduduk miskin Indonesia pun akan berbeda jumlahnya, jika merujuk pada Bank Dunia tentu yang memiliki penghasilan 750 ribu perbulan di Indonesia bisa mencapai 30 persen jumlah penduduk bangsa ini.
Pendekatan dari sisi agama Islam ini penting, selain karena Islam mengatur kemiskinan, juga karena penduduk Indonesia adalah mayoritas bergama Islam sebagai penyumbang tertinggi angka kemiskinan.
Salah satu aturan Islam yang menjadi bagian dari pilar Islam adalah berkaitan dengan penanganan kemiskinan: zakat.
Pendistribusian zakat diatur ketat dalam syariat, antaranya adalah agar skala prioritasnya untuk fakir miskin, namun ketentuan fakir dan miskin senagai kelompok penerima zakat (asnaf) terbesar saat ini masih berupa kriteria-kriteria bersifat kuantitatif.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diamanahkan oleh UU No 23 tahun 2011 sebagai lembaga negara pengelola zakat sekaligus koordinator organisasi pengelola zakat di Indonesia memiliki peran penting dalam menyikapi kajian-kajian yang terkait dengan penentuan kriteria miskin, khususnya dalam sudut pandang Islam.
Sebab Baznas perlu secara jelas melihat siapa sesungguhnya sasaran utama penerima zakat.
Mengingat dana yang dikelola Baznas merupakan dana zakat yang ketentuannya diatur oleh syariat, maka sudut pandang Islam harus menjadi acuan dalam melihat konsep kemiskinan.
Maka, “Had Kifayah” digunakan untuk mengukur berapa kebutuhan minimun menurut standar maqasid syariah dalam konteks masyarakat Indonesia.
Jika dibandingkan dengan batas-batas yang telah ditentukan pemerintah, konsep had kifayah dapat dianalogikan seperti Garis Kemiskinan (GK) dalam sudut pandang Islam atau yang disesuaikan dengan ketentuan Islam.
Sementara itu, jika dibandingkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan Dewan Pengupahan, had kifayah berada di bawahnya. Sebab secara konsep KHL lebih dekat dengan istilah nishab dimana seorang muslim sudah mendapat penghasilan yang terkena wajib zakat, umumnya berpenghasilan 4 juta ke atas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/baznas-enrekang_20170308_224444.jpg)