Kejari Luwu Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Irigasi Rp 1,8 Miliar di Walenrang Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan empat tersangka kasus proyek irigasi Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan empat tersangka kasus proyek irigasi Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara.
Kempat tersangka masing-masing inisial AH selaku penerima kontrak atau rekanan, ACM selaku pelaksana, YK selaku PPTK, serta MP seorang ASN yang bertindak sebagai pengawas proyek.
Kajari Luwu Gede Edy Bujanayasa mengatakan, penetapan empat oknum sebagai tersangka tersebut terlampir dalam tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak penyidik Polres Luwu ke kejaksaan.
"Ada tiga SPDP dengan jumlah tersangka empat orang, masing-masing AH selaku rekanan, ACM selaku pelaksana, YK selaku PPTK, dan MP selaku pengawas lapangan dinas," kata Gede Edy didampingi Kasi Pidsus, Akbar Datau, Kamis (12/7/2018).
Baca: Dua Bulan Tak Berkantor, Mahasiswa Soroti Camat Bastem Utara Luwu
Dari empat tersangka, berkas YK kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara berkas tiga tersangka lainnya masih dalam tahap dilengkapi penyidik.
"Kami sisa menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya," jelasnya.
Dia juga membeberkan, SPDP ke empat tersangka ini, kasusnya ditingkatkan penyidik Polres Luwu sejak bulan Mei lalu.
Hanya saja karena pertimbangan Pilkada sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
"Dalam berkas para tersanga juga disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini senilai Rp 200 juta. Proyek ini bersumber dari APBD Sulsel tahun 2015 senilai Rp 1,8 miliar," tutur Gede Edhy.