Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Soppeng Bekuk Pelaku Judi Rolet di Pusat Pertokoan

Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 273.000.

Penulis: Sudirman | Editor: Mahyuddin
banjarmasin post
ilustrasi alat judi kasino 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tim kalong Polres Soppeng menangkap pelaku judi rolet di Pusat Pertokoan (Pusper) Soppeng, Rabu (11/7/2018).

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto menyebutkan,  pelaku yang ditangkap ialah LR (24), yang merupakan warga Lapajung, Soppeng.

Saat melakukan penangkapan, Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 273.000, satu unit smartphone, dan satu lembar grafik hasil putaran rolet.

"Saat ini, pelaku LR sudah diamankan di Polres Soppeng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Rujiyanto.

Polres Soppeng akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas segala macam model judi di Soppeng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved