Polres Soppeng Bekuk Pelaku Judi Rolet di Pusat Pertokoan
Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 273.000.
Penulis: Sudirman | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tim kalong Polres Soppeng menangkap pelaku judi rolet di Pusat Pertokoan (Pusper) Soppeng, Rabu (11/7/2018).
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto menyebutkan, pelaku yang ditangkap ialah LR (24), yang merupakan warga Lapajung, Soppeng.
Saat melakukan penangkapan, Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 273.000, satu unit smartphone, dan satu lembar grafik hasil putaran rolet.
"Saat ini, pelaku LR sudah diamankan di Polres Soppeng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Rujiyanto.
Polres Soppeng akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas segala macam model judi di Soppeng.(*)