Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Pikir-pikir Banding Atas Vonis Mantan Bupati Takalar

Selain pidana, Bur nama sapaan akrab terdakwa hanya dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharurdin 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan kepada mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharurdin yang memperingan menjadi 3 tahun 8 bulan penjara.

JPU Ahmad masih mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil upaya banding.

"Kita masih pikir pikir, karena terdakwa juga masih pikir pikir," kata Ahmad usai pembacaan putusan, Selasa (10/07/2018).

Meski demikian, JPU mengakui putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar selama 3 tahun 8 bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU sebelumnya.

Baca: Dinyatakan Bersalah, Mantan Bupati Takalar Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain pidana, Bur nama sapaan akrab terdakwa hanya dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Bur merupakan terdakwa dalam kasus penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.

Ia didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat

Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Baca: VIDEO: Mantan Bupati Takalar Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved