Dinyatakan Bersalah, Mantan Bupati Takalar Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara terhadap mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara terhadap mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) Makassar, yang dipimpin langsung, Yuli Efendi dan dua hakim anggota lainya, Selasa (10/07/2017).
"Mengadili terdakwa dijatuhi pidana penjara tiga tahun delapan bulan penjara," kata Yuli Efendi dalam putusan yang dibacakan.
Selain pidana penjara, Bur juga dikenakan denda Rp 500 juta jika tidak mampu membayar denda diganti tiga bulan kurungan.
Bur ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.
Ia didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.