Rekap KPU, BM-SBj Unggul Dengan Raihan 117.230 Suara
Hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon nomor urut satu BM-SBj unggul dengan total raihan 117.230 suara.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu (Pilbup) 2018.
Rekapitulasi ini digelar di Media Center KPU Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (4/7/2018) hingga Kamis (5/7/2018).
Rapat rekapitulasi hingga pukul 02.00 Wita dini hari.
Pilkada Luwu 2018 ini diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Paslon nomor urut satu Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-SBj), paslon nomor urut dua Patahudding-Emmy Tallesang (Pata-Emmy).
Baca: Benarkah 6 Ketua Golkar Rangkap Bupati di Sulsel Ini Dicari Nurdin Halid?
Baca: Ternyata Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu, Resmi Diumumkan BPOM Ini Bahayanya Bagi Anak!
Baca: BURUAN! Lowongan Kerja 5 Perusahaan PT Freeport, 3 BUMN, dan PTPN XII Cek Sekarang
Baca: Selain www.menpan.go.id, Ini 4 Media Resmi Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018
Pilkada Luwu Cuma 2 Calon, Buhari Gugur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu untuk ikut dalam pemilihan serentak Juni 2018.

Kedua pasangan calon itu adalah Patahuddin dan Emmy Tallesang dan Basmin Mattayang dan Syukur Bijak.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu 2018 di ruang media centre, Senin (12/2/2018) dihadiri oleh pengurus partai pendukung dan pengusung kedua paslon.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Abdul Thoyib WR dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Luwu.
Sebelum ditetapkan, Komisioner KPU Luwu, Divisi Pencalonan, Suhaeb mengatakan bahwa kedua pasangan calon baik persayaratan calon maupun syarat pencalonan memenuhi syarat (MS).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu, Abdul Thoyib mengatakan, apa yang dilaksanakan selama ini adalah perintah undang-undang.
“Kami hanya menjalankan aturan yang mana akan kami pertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat,” ujarnya.
Pleno ini mendapat pengamanan dari pihak Polres Luwu dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso.
Satu calon lain, Buhari Kahar Mudzakkar dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

Buhari dan Wahyu sempat menggugat putusan KPU ke PTUN hingga Mahkamah Agung.