Pilwali Makassar 2018
Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Gerakan Kolom Kosong, Danny Pomanto Terancam Pidana
Temuan itu kemudian bakal dilaporkan ke sejumlah pihak terkait berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan.
Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Mochammad Ramdhan Pomanto, dilaporkan terkait dugaan memanfaatkan jabatan untuk menggerakan kolom kosong di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.
Hal itu terindikasi berlangsung secara Terstruktur Sistematik dan Massif (TSM) berdasarkan temuan tim hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Temuan itu kemudian bakal dilaporkan ke sejumlah pihak terkait berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan.
"Sebagai Wali Kota, Danny wajib bersikap netral dalam Pilkada tapi nyatanya tidak demikian. Sehingga kami akan melaporkan ke Komisi ASN maupun Kemendagri berdasarkan bukti yang sudah kami miliki," tutur Ketua Tim Hukum Appi-Cicu, Amirullah Tahir, saat jumpa pers, Rabu (4/7/2018).
Baca: Terindikasi Jadi Penggerak Kolom Kosong, Tim Appi-Cicu Warning Danny Pomanto
Tak hanya itu, Danny Pomanto juga terancam sanksi Pidana akibat dugaan melanggar Undang-undang No 10 Pasal 71 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Danny Pomanto kembali memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota yang terindikasi merugikan Paslon Appi-Cicu berdasarkan UU No 10 Pasal 71 Ayat 1 yang sanksinya adalah pidana," ucap Amirullah Tahir.(*)