Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PUBLIC SERVICES

Bagaimana Jika KK Baru Ditolak Sekolah Saat Pendaftaran Siswa?

KK saya yang pertama terbitan tahun 2014, dengan daftar nama di KK, saya, istri, anak pertama, dan anak kedua yang akan masuk SD tersebut.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Disdukcapil Makassar Nielma Palamba 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Makassar. Bu, saya akan daftarkan anak saya masuk SD. Sekolah tersebut mensyaratkan Kartu Keluarga terbitan minimal 3 tahun.

KK saya yang pertama terbitan tahun 2014, dengan daftar nama di KK, saya, istri, anak pertama, dan anak kedua yang akan masuk SD tersebut.

Oktober 2017, anak ketiga saya lahir kemudian saya ke Disdukcapil Makasaar mengurus anak ketiga masuk KK. KK terbitan 2014 diambil Disdukcapil lalu terbitlah KK tahun 2018 dengan nama anak ketiga sudah ada di KK.

Yang mau saya tanyakan Bu, apa yang harus saya lakukan kalau pihak sekolah menolak KK terbitan 2018 itu dengan alasan syarat penerimaan murid baru KK harus terbitan minimal 3 tahun terakhir, padahal KK saya yang pertama sudah ada sejak 2014. Atas jawaban ibu kami ucapkan terima kasih.

+6281342999xxx

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaannya. Silahkan datang ke kantor Disdukcapil Makassar, kami akan memberikan keterangan terkait dengan histori data dalam KK. 

Nielma Palamba
(Kepala Disdukcapil Makassar)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved