Kontroversi Data Online C1, KPU Sulsel: Kalau Ada Salah Entri, Saksi dan Tim Paslon Bisa Koreksi
Sistem informasi penghitungan (Situng) yang dibuat KPU bertujuan mempublikasikan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sakinah Sudin
Melainkan yang dihitung dan direkap secara manual dan berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, yangg selalu dihadiri pengawas Pemilu dan saksi pasangan calon, serta terbuka untuk umum.
Hasil rekapitulasi manual itupun salinannya juga diberikan kepada pengawas Pemilu dan saksi.
Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu.
5. Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada.
Karena, hasil resmi Pilkada direkapitulasi secara manual, bukan yang ada di Situng.
6. Upaya meretas situs KPU dipastikan dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja berupaya menimbulkan keresahan, spekulasi, dan kecurigaan, terutama bagi: (1) yang tdk memahami proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu/Pilkada; dan (2) yang tidak memahami dunia IT dengan cukup baik.
7. Karena itu, jangan cepat mendelegitimasi penyelenggara.
Mari gunakan mekanisme yg tersedia untuk mengoreksi dan memperbaiki kekeliruan/kesalahan entri hasil Pilkada dari scan form C1.
8. Bawaslu dan jajaran bisa langsung proaktif menindaklanjuti berbagai temuan yang mengemuka di masyarakat tanpa harus menunggu masuknya laporan secara formal.
Hal ini penting agar tidak berlarut-larut menjadi kontroversi dan spekulasi yang membingungkan masyarakat.
9. Demikian disampaikan untuk dipublikasikan segera." (*)