Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontroversi Data Online C1, KPU Sulsel: Kalau Ada Salah Entri, Saksi dan Tim Paslon Bisa Koreksi

Sistem informasi penghitungan (Situng) yang dibuat KPU bertujuan mempublikasikan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sakinah Sudin
kpu.go.id

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa hari terakhir, publik khususnya masyarakat Sulawesi Selatan riuh membicarakan data hasil data hasil perhitungan cepat berdasarkan entri model form C1 atau real count di portal infopemilu.kpu.go.id.

Pasalnya, muncul rumor jika hasil penghitungan di TPS yang disalin dalam lembar C1 beda dengan yang diunggah pada laman tersebut.

Terkait kontroversi itu, Ketua KPU Sulsel, Misna M Hattas angkat bicara.

Baca: Link Live Streaming MotoGP Belanda 2018, Marquez Pole Position, Rossi Ketiga, Siapa Bakal Juara?

Baca: Kompak Pulang Bareng di Fase Gugur, Langkah Ronaldo dan Messi Sama-sama Dihentikan Pemain PSG

Misna menyatakan, sistem informasi penghitungan (Situng) yang dibuat KPU bertujuan mempublikasikan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak, mewujudkan transparansi dan upaya menjaga akuntabilitas proses dan hasil pilkada.

“Kalau ada kesalahan entri data atau hasil, saksi dan tim paslon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui medsos, call center, pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat,” tegas Misna, Sabtu (30/6/2018).

Baca: Massa Sabirin-Mahyanto dan Takyuddin-Mizar Kepung Kantor KPU Sinjai

Baca: Balasan Cristiano Ronaldo kepada Edinson Cavani yang Cetak 2 Gol ke Gawang Portugal, Lihat Video!

Mantan Ketua KPU Makassar ini menambahkan, Situng hanya punya dua fungsi.

Pertama, untuk memberikan informasi atas hasil perolehan suara secara cepat dan fungsi transparansi.

Sepanjang punya HP, laptop, PC dan kuota internet, lanjut Misna, publik dapat mengakses.

“Jadi tidak perlu menjadi ahli IT untuk menyedot data KPU, karena bisa didownload setiap saat. Karena publik bisa mengaksesnya, maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung,” tegas Misna.

Terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Muslimin mengatakan, hasil pilkada resmi tidak ditayangkan di aplikasi Situng, melainkan hasil perhitungan dan rekap secara manual dan berjenjang di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

“Hasil rekap manual itupun salinannya juga diberikan kepada pengawas pemilu dan saksi. Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu. Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara paslon dalam Pilkada. Karena, hasil resmi pilkada direkap secara manual, bukan yang ada di Situng,” katanya. 

Baca: Segel Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi, Tim Hukum Appi-Cicu Ambil Langkah Tegas!

Baca: Jamaah di Parepare Minta Transparansi Progres Kasus Abu Tours

Penjelasan soal Simpang Siur C1 di Sulsel

Sebelumnya, Misnah M Attas, dalam rilisnya, meminta publik untuk tidak membuat berbagai macam spekulasi yang mengarah pada delegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Berikut adalah pernyataan Ketua KPU Daerah Sulsel bersama Ketua Divisi Humas dan Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Daerah Sulsel, Uslimin.

"Penjelasan KPU Provinsi tentang Simpang Siur C1 di Sulsel

Menyikapi kontroversi form C1 yang tayang di portal infopemilu.kpu.go.id dan diduga berbeda dengan kenyataan, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut;

1. KPU membuat Situng (Sistem Informasi Penghitungan), yang prosesnya adalah meng-upload scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS), serta hasil rekapitulasi secara berjenjang (di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi).

Jadi ini adalah real-count, karena berupa data dari seluruh TPS.

Beda dengan quick-count yang berbasis sampel.

2. Tujuan KPU mempublikasikan hasil penghitungan suara (scan form C1) di portal infopemilu.kpu.go.id merupakan wujud transparansi dan upaya untuk menjaga akuntabilitas proses dan hasil Pilkada.

Kalau ada kesalahan entri data/hasil, saksi/tim pasangan calon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Pasangan calon/publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui media sosial/call center/pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat.

3. Dalam hal ini, Situng hanya punya dua fungsi.

Pertama, fungsi informasi atas hasil perolehan suara secara cepat, karena diupayakan selesai dlm waktu 1 X 24 jam (bergantung jumlah TPS dan kondisi geografis).

Kedua, fungsi transparansi.

Sepanjang punya HP, laptop, PC dan punya kuota internet, publik bisa mengakses.

Jadi tidak perlu menjadi ahli IT untuk "menyedot" data KPU, karena bisa di-download setiap saat.

Karena publik bisa mengakses, maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU (PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi) agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung.

4. Terkait hal itu, maka hasil Pilkada yang resmi bukan yang ditayangkan dpada aplikasi Situng.

Melainkan yang dihitung dan direkap secara manual dan berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, yangg selalu dihadiri pengawas Pemilu dan saksi pasangan calon, serta terbuka untuk umum.

Hasil rekapitulasi manual itupun salinannya juga diberikan kepada pengawas Pemilu dan saksi.

Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu.

5. Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada.

Karena, hasil resmi Pilkada direkapitulasi secara manual, bukan yang ada di Situng.

6. Upaya meretas situs KPU dipastikan dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja berupaya menimbulkan keresahan, spekulasi, dan kecurigaan, terutama bagi: (1) yang tdk memahami proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu/Pilkada; dan (2) yang tidak memahami dunia IT dengan cukup baik.

7. Karena itu, jangan cepat mendelegitimasi penyelenggara.

Mari gunakan mekanisme yg tersedia untuk mengoreksi dan memperbaiki kekeliruan/kesalahan entri hasil Pilkada dari scan form C1.

8. Bawaslu dan jajaran bisa langsung proaktif menindaklanjuti berbagai temuan yang mengemuka di masyarakat tanpa harus menunggu masuknya laporan secara formal.

Hal ini penting agar tidak berlarut-larut menjadi kontroversi dan spekulasi yang membingungkan masyarakat.

9. Demikian disampaikan untuk dipublikasikan segera." (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved