Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontroversi Data Online C1, KPU Sulsel: Kalau Ada Salah Entri, Saksi dan Tim Paslon Bisa Koreksi

Sistem informasi penghitungan (Situng) yang dibuat KPU bertujuan mempublikasikan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sakinah Sudin
kpu.go.id

"Penjelasan KPU Provinsi tentang Simpang Siur C1 di Sulsel

Menyikapi kontroversi form C1 yang tayang di portal infopemilu.kpu.go.id dan diduga berbeda dengan kenyataan, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut;

1. KPU membuat Situng (Sistem Informasi Penghitungan), yang prosesnya adalah meng-upload scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS), serta hasil rekapitulasi secara berjenjang (di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi).

Jadi ini adalah real-count, karena berupa data dari seluruh TPS.

Beda dengan quick-count yang berbasis sampel.

2. Tujuan KPU mempublikasikan hasil penghitungan suara (scan form C1) di portal infopemilu.kpu.go.id merupakan wujud transparansi dan upaya untuk menjaga akuntabilitas proses dan hasil Pilkada.

Kalau ada kesalahan entri data/hasil, saksi/tim pasangan calon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Pasangan calon/publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui media sosial/call center/pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat.

3. Dalam hal ini, Situng hanya punya dua fungsi.

Pertama, fungsi informasi atas hasil perolehan suara secara cepat, karena diupayakan selesai dlm waktu 1 X 24 jam (bergantung jumlah TPS dan kondisi geografis).

Kedua, fungsi transparansi.

Sepanjang punya HP, laptop, PC dan punya kuota internet, publik bisa mengakses.

Jadi tidak perlu menjadi ahli IT untuk "menyedot" data KPU, karena bisa di-download setiap saat.

Karena publik bisa mengakses, maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU (PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi) agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung.

4. Terkait hal itu, maka hasil Pilkada yang resmi bukan yang ditayangkan dpada aplikasi Situng.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved