Kontroversi Data Online C1, KPU Sulsel: Kalau Ada Salah Entri, Saksi dan Tim Paslon Bisa Koreksi
Sistem informasi penghitungan (Situng) yang dibuat KPU bertujuan mempublikasikan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sakinah Sudin
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa hari terakhir, publik khususnya masyarakat Sulawesi Selatan riuh membicarakan data hasil data hasil perhitungan cepat berdasarkan entri model form C1 atau real count di portal infopemilu.kpu.go.id.
Pasalnya, muncul rumor jika hasil penghitungan di TPS yang disalin dalam lembar C1 beda dengan yang diunggah pada laman tersebut.
Terkait kontroversi itu, Ketua KPU Sulsel, Misna M Hattas angkat bicara.
Baca: Link Live Streaming MotoGP Belanda 2018, Marquez Pole Position, Rossi Ketiga, Siapa Bakal Juara?
Baca: Kompak Pulang Bareng di Fase Gugur, Langkah Ronaldo dan Messi Sama-sama Dihentikan Pemain PSG
Misna menyatakan, sistem informasi penghitungan (Situng) yang dibuat KPU bertujuan mempublikasikan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak, mewujudkan transparansi dan upaya menjaga akuntabilitas proses dan hasil pilkada.
“Kalau ada kesalahan entri data atau hasil, saksi dan tim paslon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui medsos, call center, pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat,” tegas Misna, Sabtu (30/6/2018).
Baca: Massa Sabirin-Mahyanto dan Takyuddin-Mizar Kepung Kantor KPU Sinjai
Baca: Balasan Cristiano Ronaldo kepada Edinson Cavani yang Cetak 2 Gol ke Gawang Portugal, Lihat Video!
Mantan Ketua KPU Makassar ini menambahkan, Situng hanya punya dua fungsi.
Pertama, untuk memberikan informasi atas hasil perolehan suara secara cepat dan fungsi transparansi.
Sepanjang punya HP, laptop, PC dan kuota internet, lanjut Misna, publik dapat mengakses.
“Jadi tidak perlu menjadi ahli IT untuk menyedot data KPU, karena bisa didownload setiap saat. Karena publik bisa mengaksesnya, maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung,” tegas Misna.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Muslimin mengatakan, hasil pilkada resmi tidak ditayangkan di aplikasi Situng, melainkan hasil perhitungan dan rekap secara manual dan berjenjang di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
“Hasil rekap manual itupun salinannya juga diberikan kepada pengawas pemilu dan saksi. Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu. Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara paslon dalam Pilkada. Karena, hasil resmi pilkada direkap secara manual, bukan yang ada di Situng,” katanya.
Baca: Segel Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi, Tim Hukum Appi-Cicu Ambil Langkah Tegas!
Baca: Jamaah di Parepare Minta Transparansi Progres Kasus Abu Tours
Penjelasan soal Simpang Siur C1 di Sulsel
Sebelumnya, Misnah M Attas, dalam rilisnya, meminta publik untuk tidak membuat berbagai macam spekulasi yang mengarah pada delegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Berikut adalah pernyataan Ketua KPU Daerah Sulsel bersama Ketua Divisi Humas dan Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Daerah Sulsel, Uslimin.