Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Molor, Eks Bupati Takalar Mondar-Mandir di Ruang Sidang

Bur ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (28/06/2018) hari ini, molor dari jadwal yang ditentukan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (28/06/2018) hari ini, molor dari jadwal yang ditentukan.

Pengadilan belum memulai proses persidangan hingga pukul 15.30 Wita, kendati terdakwa Burhanuddin beserta pengacaranya sudah menunggu di ruang sidang sejak siang tadi.

"Kita belum tau kenapa belum dimulai sidang," kata Kuasa Hukum terdakwa, Samsuardi kepada Tribun di Pengadilan Negeri Makassar.

Molornya persidangan perkara ini bukan baru pertama kali ini. Pada pekan lalu dengan agenda yang sama juga molor dan berakhir dengan penundaan.

Pantauan Tribun, akibat molornya persidangan ini membuat terdakwa Bur dan kuasa hukumnya mondar mandir dari ruang persidangan.

Bur ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.

Ia didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat

Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved