Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Belum Siap Tuntut Terdakwa Eks Bupati Takalar

Akibat penundaan persidangan ini. keluarga, kerabat dan kuasa hukum terdakwa kecewa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, dengan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, batal digelar, Senin (25/06/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terpaksa menunda persidangan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar belum siap membacakan tuntutan.

"Sidang ditunda pekan depan. Alasanya materi tuntutan JPU belum siap dibacakan," kata Samsuardi kepada wartawan usai sidang penundaan di ruang utama Pengadilan Tipikor Makassar.

Akibat penundaan persidangan ini. keluarga, kerabat dan kuasa hukum terdakwa kecewa.

Baca: Dua Jam Mantan Bupati Takalar Dicecar Jaksa dan Hakim di Ruang Sidang

Musabahnya, mereka sudah menunggu hampir tujuh jam lebih di ruang persidangan, namun, ujung ujungnya ditunda.

"Dari jam 10 kami di sini," ujarnya.

Selain itu, Samsuardi mengaku penundaan persidangan ini membuat terdakwa dirugikan.

Karena kesempatan untuk membuat pembelaan atas tuntutan cukup singkat.

"Tentu sangat dirugikan, karena kami memiliki waktu singkat untuk ajukan pembelaan. Tanggal 11 sudah habis masa penahanan klien kami. Otomatis pembacaan putusan dipercepat" paparnya.

Selama di Pengadilan, terdakwa didampingi kuasa hukum.

Ia juga dikawal puluhan simpatisan yang mayoritas ibu ibu.

Sebelumnya, eks Bupati Takalar telah memberikan kesaksian di persidangan masalah permohonan izin prinsip yang dikeluarkan bupati kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015.

Baca: Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Bupati Takalar, Begini Jawaban Kepala BPN Bulukumba

"Permohonan Izin prinsip masuk setelah ada pertemuan di Jakarta. Surat Permohonan izin prinsip waktu itu saya sementara di Makassar, disertai beberapa surat lain. Dan saya ekspoisisi semua," ujarnya.

Setelah itu, surat permohonan diserahkan langsung ke Ajudan untuk di bawa ke Kabupaten Takalar lalu disdistribusikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved