JPU Belum Siap Tuntut Terdakwa Eks Bupati Takalar
Akibat penundaan persidangan ini. keluarga, kerabat dan kuasa hukum terdakwa kecewa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
"Masalah pembebasan lahan saya tidak tau, itu kewenangan Sintap. Termasuk masalag harga . Selama itu pak Camat belum pernah menyammpaikan soal harga," sebutnya.
Sementara untuk kepemilikan lahan di Takalar yang dikuasai oleh Keluarganya diakui Burhanuddin. Lahan beberapa petak yang masuk dalam pembebasan itu dibeli langsung dari warga.
"Ada satu miliki anak saya, Dua lahan petak dan orangtua saya . Dan adek saya," tuturnya.
Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB. (San)