Motor Terjaring Razia Polres Maros saat Ramadan Sudah Bisa Diambil, Ini Jadwal Sidangnya
Setelah sidang, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah denda berdasarkan pelanggaran.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kendaraan yang terjaring razia saat Ramadan 1439 H sudah bisa diambil di Polres Maros.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Maros, Iptu Sofyanto mengatakan, Kamis (21/6/2018) sebelum mengambil motor balapan liar tersebut, pemilik kendaraan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Setelah sidang, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah denda berdasarkan pelanggaran.
Saat membayar denda, pemilik kendaraan harus melengkapi kelengkapan motornya di Polres.
Baca: Pascalibur Panjang, Sampah Berserakan di Pekarangan Kantor Bupati Maros
"Motor yang terjaring saat razia balapan liar saat ramadan dan malam takbiran, segera lengkapi administrasi dan kelengkapan kendaraan, dan sidang di pengadilan," kata Sofyanto.
Selama Ramadan dan malam takbiran, sebanyak 111 unit motor yang diamankan lantaran digunakan balapan liar dan menggunakan knalpot bising.
"Kalau kendaraan sudah dilengkapi, Kamis, 28 Juni mendatang, pemilik sudah bisa mengikuti sidang di Pengadilan dan mengambil motornya," katanya.(*)