Usai Libur Lebaran, Empat Terdakwa Korupsi Dana APBD Sulbar Dijebloskan ke Sel
Terdakwa sebelumnya dikeluarkan dari sel tahanan Rutan atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar kembali dimasukan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Sulbar.
"Sesuai penetapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, besok tanggal 21 Juni batas akhir penahanan kota para terdakwa DPRD Sulbar," kata Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, Kamis (20/06/2018).
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, serta tiga mantan wakil ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
Terdakwa sebelumnya dikeluarkan dari sel tahanan Rutan atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.
Baca: Setor Rp 800 Juta, Empat Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Lebaran di Luar Tahanan
Hakim mengabulkan permohonan para terdakwa untuk dialihkan status tahanan mereka dari sel menjadi tahanan kota untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Jaminannya berupa uang sebesar Rp 800 juta.
Setiap terdakwa korupsi APBD ini diwajibkan menyetor kepada pihak Pengadilan Mamuju masing masing Rp 200 juta.
"Mari kita lihat apakah para terdakwa memperlihatkan sikap kooperatif untuk hadir di Kantor Kejari Mamuju guna melanjutkan penahanan rutan sesuai penetapan majelis hakim," sebutnya.
Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran, dengan nilai total anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Baca: Empat Terdakwa Korupsi Lebaran di Luar, ACC Minta KPK Awasi Sidang Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.
Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kepada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung.
Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(san)