Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebaskan 4 Terdakwa DPRD Sulbar, CLAT Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Tipikor Mamuju

Hakim boleh saja mengabulkan permohonan penangguhan, selama itu alasan dari penangguhan rasional.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Sidang kedua mantan wakil ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangguhan penahanan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menuai sorotan publik.

Musabahnya keempat terdakwa korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar ditangguhkan penahanan dengan alasan yang tidak rasional, yakni karena libur lebaran.

"Kok bisa hakim bebaskan empat tahanan yang masih berstatus terdakwa sekaligus," kata Ketua Celebes Law And Transperancy (CLAT), Irvan Sabang, Senin (11/6/2018) dalam rilisnya.

Keempat terdakwa yakni, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun.

Baca: Empat Terdakwa Korupsi Lebaran di Luar, ACC Minta KPK Awasi Sidang Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Menurut dia, Hakim boleh saja mengabulkan permohonan penangguhan, selama itu alasan dari penangguhan rasional.

Penangguhan tidak melanggar aturan atau regulasi dari undang-undang tindak pidana korupsi.

Irvan menuturkan penangguhan yang boleh dikabulkan oleh hakim ketika terdakwa dalam keadaan tidak sehat jasmani ( sakit ) dengan alasan untuk berobat.

Baca: Sidang Kedua Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Saksi JPU Sebut Ini

Jika hanya sekedar alasan libur lebaran, maka semua terdakwa Tipikor juga berhak mengajukan permohonan penangguhan yang sama.

"Ini jelas akan menjadi problem untuk penegakan supremasi hukum kedepan," tegasnya.

Ia mendesak agar Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut soal perkara tersebut dan memeriksa para hakim yang menangani perkara itu.(San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved