Sidang Kedua Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Saksi JPU Sebut Ini
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dengan latar belakang yang berbeda diantaranya
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2016, H. Hamzah Hapati Hasan, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kelurahan Binanga, Rabu (2/5/2018).
Persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama, pekan lalu.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dengan latar belakang yang berbeda diantaranya, Fery Pabura, Alberth Sarre, Nuswantara, Muchlis, Nur Asia.
Fery Pabura, Alberth Sarre, Nuswantara dan Muchlis merupakan saksi yang berkerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Pemprov Sulbar. Sementara. Nur Asiah merupakan salah seorang pemilik perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek.
Dalam sidan itu, Nur Asiah mengaku di hadapan majelis hakim, telah meminjamkan perusahaannya kepada seorang pria bernama Firman. Disebutkan, bahwa Firman telah menggunakan perusahaannya melakukan pekerjaan Tanggul di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang, Mamuju, dengan dengan nilai kontrak Rp. 179 Juta.
"Saya tidak tahun kalau pekerjaan itu adalah aspirasi Pak Hamzah, karena saya hanya meminjamkan perusahaan saya. Nanti saya tahu kalau itu aspirasi terdakwa setelah Yusuf memberitahu adanya undangan pemanggilan saya untuk memberikan keterangan di Kejati," kata Nur Asiah.
Nuswantoro yang juga hadir didukkan sebagai saksi mengaku orang yang mendata program aspirasi dari terdakwa Hamzah Hapati Hasan. Pria yang juga staf di Sekretariat DPRD Sulbar itu mengaku bahwa setelah dirinya tuntas menginput daftar program aspirasi dari terdakwa, kemudian diserahkan ke Bappeda melalui pegawai bernama Fadli dan Darwis.
"Pokir itu adalah permintaan masyarakat. Baik lewat reses mapun permintaan langsung masyarakat,"ujarnya.
Saksi lain Fery yang diketahui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Dinas PUPR juga mengaku baru mengetahui salah satu paket pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya adalah aspirasi dari terdakwa. Fery mengaku baru diberi tahu oleh pelaksana program saat kontrak sudah diterbitkan.
"Saya tahu kalau itu aspirasi saat kontrak sudah terbit. Pada waktu itu saya sempat bertemu dilapanga pelaksana program untuk menentukan titik pekerjaan tersebut. Nah pada saat itulah baru ada informasi bahwa pekerjaan ini adalah aspirasi Hamzah Hapati Hasan," kata dia.
Tak sampai disitu, saksi bernama Muchlis yang mengaku sebagai penghubung dari 24 paket pekerjaan terdakwa terhadapan dua orang bernama Awal Hotman dan Musdar dan akan mendapatkan fee Rp 1 Juta per satu paket.
Ia menyebutkan, Awal Hotman dan Musdar sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan disebutkan ada 18 paket pekerjaan yang dikerjakan Musdar hasil dari fasilitasinya.
Muchlis juga mengungkapkan sebagian keuntungan perkerjaan dari 24 paket tersebut akan digunakan untuk membiaya tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Sulbar 2017.
"Keuntungannya digunakan untuk membiayai pemasangan baligho dan kerja tim sukses ABM-Enny," ucapnya.