Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Wali Kota Danny Pomanto Ngotot Mutasi Camat, Ditaruh di Mana Muka Dirjen Otoda Kemendagri?

Penjabat Gubernur Sulsel itu mengaku belum menerima permintaan izin dari Danny untuk melakukan mutasi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Wali Kota Danny Pomanto dan Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono 

“Mutasi itu di tangan wali kota. Tapi sebaiknya dipikir dulu, setiap akan melakukan kebijakan itu harus sesuai dengan aturan, dan jangan melanggar aturan. Jika melanggar aturan, hal itu bisa menjadi buruk bagi Pak Danny,” ujar Soni.

Sebagai pembina pemerintahan tertinggi di Sulsel serta Dirjen Otoda Kemendagri RI sebagai pembina pemerintahan seluruh pemda di Indonesia, Soni mengaku menaruh perhatian penuh pada pemerintah di Kota Makassar.

“Sebaiknya tidak melakukan pencopotan menjelang pilkada agar sikon di Kota Makasar tetap kondusif,” ujar Soni.

Basri menegaskan, pelengseran para camat itu tinggal menunggu kedatangan Danny.

“Kita tinggal menunggu petunjuk Pak Wali kan rencananya kematin, tapi tidak jadi, karena Pak Danny masih di Jakarta. Bisa jadi semuanya dinonaktifkan. Ini salah satu bentuk akuntabilitas pejabat publik,” jelas Basri, tadi malam.

Menurutnya, pergantian camat bisa dilakukan dalam waktu singkat karena itu tidak perlu dilelang.

“Tinggal wali kota berembuk dengan tim baperjakat. Beda kalau eselon II harus lelang, seeprti kepala dinas kalau ada lowong harus lelang, kalau camat tidak perlu karena dia eselon III,” kata Basri.

Pelanggaran UU

Praktisi hukum menyebut langkah Danny, sejak aktif lagi sebagai wali kota berpotensi menimbulkan tiga pelanggaran.

“Dalam undang-undang, kepala daerah tak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada. Justru yang kita dengar bermasalah hukum ini wali kota (Danny Pomanto), kaitan dengan fee 30 persen. Camat ini juga posisi sebagai saksi," jelas Syahrir.

Pengurus Peradi Makassar itu menilai Danny berusaha melakukan Obstartion of Justice dalam Pasal 21 UU Tipikor atau bentuk menghalang-halangi proses penyidikan.

"Ini ada dugaan wali kota yang berusaha untuk menghalang-halangi penyidikan.

Itu perbuatan dengan ancaman pidana yang berat. Bisa diduga merintangi proses hukum yang berjalan di polda," katanya.
Jika hal itu dilakukan, maka Danny harus dicopot karena melanggar undang-undang.

Selain itu, secara politik DPRD Makassar harus melakukan penelusuran dan penyelidikan karena diduga Danny menyalahgunakan wewenang.

"Mutasi itu bermuata politik, emosional, dan sangat tidak profesional dan merusak tatanan. DPRD harus melakukan tugas melalui pansus. Kalau terbukti melanggar undang-undang maka DPRD memberhentikan melalui Mendagri," kata Syahrir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved